Moratorium Hutang (PKPU) dan BPR
By Clara Monalisa - Maret 08, 2018
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Hukum dan kebijaksanaan publik memiliki keterkaitan yang sangat erat, sehingga kebijaksanaan pemerintah semakin dibutuhkan untuk dapat memahami peranan hukum saat ini. Kompleksnya persoalan ekonomi, sosial, dan politik merupakan sebab kebutuhanya, serta sangat berperan bagi pemerintah dalam menemukan alternatif kebijaksanaan dan bermanfaat bagi masyarakat. Terkait pembahasan hukum dan kebijakan publik dalam makalah ini penulis akan mencoba mengambil salah satu kebijakan yang telah di keluarkan atau diputuskan oleh pejabat publik, seperti Moratorium Hutang PKPU dan BPR.
B.Rumusan masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Moratorium?
2.Apa pengertian dari Moratorium Hutang PKPU?
3.Faktor apa saja yang menyebabkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?
4.Bagaimana keterkaitan antara Moratorium Hutang PKPU dan BPR?
5.Bagaimana akibat hukum dari Moratorium Hutang PKPU dan BPR?
C.Tujuan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Moratorium.
2. Untuk mengerti lebih dalam apa yang dimaksud Moratorium Hutang PKPU.
3. Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menyebabkan PKPU.
4. Untuk mengetahui keterkaitan antara Moratorium Hutang PKPU dan BPR.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Moratorium
Moratorium adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium.
Biasanya moratorium berkaitan dengan kebijakan yang telah diberlakukan dan ketika kebijakan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan maka dilakukan moratorium. salah satu alasan diberlakukannya moratorium adalah untuk mengevaluasi suatu peraturan atau kebijakan ketika dampak dari suatu kebijakan tidak sesuai atau menyimpang jauh dari yang diharapkan. Moratorium memiliki tujuan untuk penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat.
B. Moratorium Hutang PKPU
Pengertian Moratorium Hutang PKPU adalah penangguhan utang. Suatu negara dapat melakukan penangguhan pembayaran utang baik sebagian atau secara keseluruhan berdasarkan undang-undang agar tidak terjadi krisis keuangan yang berbahaya bagi kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat.
Krisis ekonomi dalam suatu negara seringkali menyebabkan banyak tanggungan utang perusahaan tersebut kepada para kreditornya belum bisa di penuhi. Sebelum suatu perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga maka para debitor perusahaan tersebut berhak mengajukan opsi moratorium atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para kreditornya. Dalam hal ini pemerintah telah membuat undang-undang PKPU untuk mengatur hal tersebut.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam pasal 222 sampai dengan pasal 294 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun PKPU ini sangat berkaitan erat dengan ketidakmampuan membayar (insolvensi) debitur terhadap hutang-hutangnya kepada pihak kreditor. Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini pada dasarnya merupakan sejenis legal moratorium.
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan PKPU adalah sesuai dengan yang tercantum pada ketentuan pasal 222 ayat (2) dan (3) UU No. 37 Tahun 2004 :
(2) Debitor yang tidak dapat memperkirakan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Debitor yang mengetahui bahwa keadaan keuangannya dalam kesulitan sehingga kemungkinan besar berhenti membayar utangnya, dapat memilih beberapa langkah dalam menyelesaikan utangnya tersebut. beberapa upaya dimaksud antara lain sebagai berikut :
1. Mengadakan perdamaian di luar pengadilan dengan para kreditornya;
2. Mengadakan perdamaian di dalam pengadilan apabila debitor digugat secara perdata;
3. Mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
4. Mengajukan perdamaian dalam PKPU;
5. Mengajukan permohonan agar dirinya dinyatakan pailit oleh pengadilan;
(3) Kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya. Berdasarkan sifatnya, PKPU dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
- PKPU sementara merupakan PKPU yang penetapannya dilakukan sebelum sidang dimulai, dan harus dikabulkan oleh pengadilan setelah pendaftaran dilakukan. Sebagaimana diatur dalam UUKPKPU, apabila Debitor mengajukan permohonan PKPU, sejauh syarat-syarat administrasi sudah dipenuhi, Pengadilan harus segera mengabulkannya paling lambat tiga hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan.
Sedangkan dalam hal permohonan PKPU diajukan oleh Kreditor, Pengadilan harus segera mengabulkan permohonan PKPU selambat-lambatnya dua puluh hari sejak didaftarkannya permohonan.
- PKPU tetap Merupakan PKPU yang ditetapkan setelah sidang berdasarkan persetujuan dari para kreditor. Setelah ditetapkan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang, maka Pengadilan Niaga melalui pengurus wajib memanggil debitor dan kreditor yang bersangkutan untuk mrnghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke empat puluh lima terhitung sejak ditetapkannya putusan PKPU sementara.
C. Faktor-Faktor yang menyebabkan PKPU
Pertama, untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor.
Kedua, untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya.
Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecuragan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri.
D. Keterkaitan Moratorium Hutang PKPU dan BPR
Moratorium adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Sedangkan PKPU adalah penangguhan hutang, sehingga keduanya memiliki kaitan mengenai penangguhan kewajiban pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat.
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka panjang, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Salah satu usaha yang dilakukan oleh BPR yaitu memberikan kredit dan menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam mengalokasikan kredit, salah satu hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
• Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
• Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10%. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia,
Sehingga BPR memiliki peranan keterkaitan dengan pihak yang dapat mengajukan PKPU selaku pihak Kreditor yaitu, pihak debitor yang mengajukan, kejaksaan umum dan Bank Indonesia. Selain itu pengajuan permohonan PKPU bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia dan semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan.
E. Akibat Hukum Dari Moratorium Hutang PKPU
Strategi penyelesaian kredit macet merupakan upaya yang dilakukan oleh bank untuk menyelesaikan kredit bermasalah yang tidak memiliki prospek setelah usaha pembinaan, penyelamatan dan cara lain tidak dimungkinkan lagi dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar.
Upaya penyelesaian kredit ditujukan kepada debitur sudah dianggap non potensial. Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), merupakan suatu mekanisme yang dapat dipergunakan oleh debitor untuk melakukan negosiasi ulang kepada seluruh kreditornya. Namun kebijakan moratorium utang pemerintah hanya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Moratorium Hutang PKPU secara langsung akan berdampak kepada turunnya perekonomian nasional yang disebabkan obligasi dipasaran tidak laku. Sehingga tidak dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dalam upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi. Contohnya jika jumlah utang yang besar dibarengi dengan pembangunan infrastruktur maka utang tersebut akan menaikkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan.
Kesimpulan
Moratorium Hutang PKPU bertujuan untuk melakukan penangguhan hutang, sehingga keduanya memiliki kaitan mengenai penangguhan kewajiban pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat. Salah satu peranan dalam Moratorium Utang PKPU adalah BPR yang memberikan kredit dan menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Friends

0 comments